Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA SIKANCO KECAMATAN NUSAWUNGU KABUPATEN CILACAP MARHABAN YA RAMADHAN - PEMERINTAH DESA SIKANCO KECAMATAN NUSAWUNGU MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA BAGI SELURUH MASYARAKAT DESA SIKANCO

Artikel

MUSYAWARAH DESA SOSIALISASI PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKPDES TAHUN 2022

Administrator

24 Agustus 2022

17 Kali dibuka

Pada hari ini Rabu, 24 Agustus 2022 telah dilaksanakan musyawarah desa sosialisasi tim penyusun RKPDES tahun anggaran 2023 di Pendopo Desa Sikanco Kecamatan Nusawungu.

Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hdup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa (Permendesa PDTT No.17/2019). Sedangkan upaya pengembangan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa disebut sebagai pemberdayaan masyarakat desa.

 

Dalam rangka untuk melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah maka disusunlah pedoman umum tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pedoman tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, terfokus, kewenangan desa, swakelola, berdikari, berbasis sumber daya desa, tipologi desa, dan kesetaraan.

 

A. Pengertian dan Tujuan Rencana Kerja Pemerintah Desa

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. Adapun yang disebut RPJM Desa yaitu rencana pembangunan jangka menengah desa (periode 6 tahun). RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. 

 

B. Tahapan dan Ketentuan Penyusunan RKP Desa

Penyusunan RKP Desa terdiri atas tahapan:

1. Musyawarah Desa (Musdes) perencanaan pembangunan tahunan,

2. Pembentukan tim penyusun,

3. Pencermatan pagu indikatif dan program masuk ke desa,

4. Pencermatan ulang RPJM Desa,

5. Penyusunan dan daftar usulan RKP Desa,

6. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa,

7. Musdes pembahasan dan penetapan, dan

8. Musyawarah BPD penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang RKP Desa.

 

Adapun penyusunan RKP Desa harus mengacu pada ketentuan sebagai berikut:

1. Memperhatikan informasi perkiraan pendapatan transfer desa dari Pemerintah Kabupaten, dan

2. Berpedoman pada RKP Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.

 

C. Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan

1. Musdes perencanaan pembangunan tahunan merupakan pendahuluan penyusunan RKP Desa.

2. Musdes perencanaan pembangunan tahunan dilaksanakan paling lambat bulan Juni pada tahun berjalan.

 

D. Tim Penyusun RKP Desa

Tim Penyusun paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari:

1. Pembina yang dijabat oleh Kepala Desa,

2. Ketua adalah Sekertaris Desa

3. Sekretaris adalah Ketua LPMD, dan

4. Anggota yang berasal dari Perangkat Desa, Kader, dan unsur masyarakat lainnya.

 

Tugas-tugas Tim Penyusun sebagai berikut:

1. pencermatan perkiraan pendapatan desa,

2. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa,

3. penyusunan rancangan RKP Desa,

4. penyusunan rancangan Daftar Usulan RKP Desa, dan

5. penyusunan dsain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan.

 

Laporan pembahasan Tim Penyusun berupa Rancangan RKP Desa disampaikan kepada Kepala Desa untuk diperiksa kemudian diteruskan kepada BPD untuk ditetapkan melalui Musdes. BPD menyelenggarakan musyawarah untuk menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang RKP Desa.

Diharapkan agar Dokumen RKPDesa Tahun 2023 Desa Sikanco bisa tersusun dengan baik sebelum akhir bulan September tahun 2022.

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

WARTOYO

ATIK SETIYAWAN

ATIK SETIYAWAN

SEKRETARIS DESA

INDRA MUSTOFA

INDRA MUSTOFA

KASI PEMERINTAHAN

ENDAH NUR CHAKIMAH

ENDAH NUR CHAKIMAH

KASI KESEJAHTRAAN

SODIRIN

SODIRIN

KASI PELAYANAN

MIFTAHUL JANAH

MIFTAHUL JANAH

KAUR KEUANGAN

FAOZAN

FAOZAN

KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

TEGUH RIYANTO

TEGUH RIYANTO

KEPALA DUSUN DONGKELAN

OLGA ADITYA

OLGA ADITYA

KEPALA DUSUN GUNUNG JAYA

MATORI

MATORI

KEPALA DUSUN SIKANCO

SUTARMAN

SUTARMAN

KEPALA DUSUN SIGARU

BUDIYATI

BUDIYATI

KEPALA DUSUN SIDAMULYA

KOMARUDIN

KOMARUDIN

KEPALA DUSUN SIBALUNG

STAF URUSAN KEUANGAN

SULKHAN

SULKHAN

STAF URUSAN UMUM DAN PERENCANAAN

INDRI LISTIYOWATI

INDRI LISTIYOWATI

STAF SEKSI PELAYANAN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sikanco

Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah

Komentar

Statistik Pengunjung

Hari ini:119
Kemarin:152
Total:18.673
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.150
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.639699313702397
Longitude:109.29960966110231

Desa Sikanco, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa