Hari ini | : | 119 |
Kemarin | : | 152 |
Total | : | 18.673 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.150 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Nama Desa | : | Sikanco |
Kode Desa | : | 3301052017 |
Kecamatan | : | Nusawungu |
Kode Kecamatan | : | 330105 |
Kabupaten | : | Cilacap |
Kode Kabupaten | : | 3301 |
Provinsi | : | Jawa Tengah |
Kode Provinsi | : | 33 |
Kode Pos | : | 53283 |
WARTOYO
ATIK SETIYAWAN
INDRA MUSTOFA
ENDAH NUR CHAKIMAH
SODIRIN
MIFTAHUL JANAH
FAOZAN
TEGUH RIYANTO
OLGA ADITYA
MATORI
SUTARMAN
BUDIYATI
KOMARUDIN
SULKHAN
INDRI LISTIYOWATI
Sikancodesa@gmail.com
Layanan Pengaduan
Jln. Jendral Soedirman No 17 Desa Sikanco, Kecamatan Nusawungu, Cilacap, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap - Provinsi Jawa Tengah
Administrator | 24 Agustus 2022 | 17 Kali dibuka
Administrator
24 Agustus 2022
17 Kali dibuka
Pada hari ini Rabu, 24 Agustus 2022 telah dilaksanakan musyawarah desa sosialisasi tim penyusun RKPDES tahun anggaran 2023 di Pendopo Desa Sikanco Kecamatan Nusawungu.
Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hdup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa (Permendesa PDTT No.17/2019). Sedangkan upaya pengembangan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa disebut sebagai pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam rangka untuk melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah maka disusunlah pedoman umum tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pedoman tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, terfokus, kewenangan desa, swakelola, berdikari, berbasis sumber daya desa, tipologi desa, dan kesetaraan.
A. Pengertian dan Tujuan Rencana Kerja Pemerintah Desa
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. Adapun yang disebut RPJM Desa yaitu rencana pembangunan jangka menengah desa (periode 6 tahun). RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
B. Tahapan dan Ketentuan Penyusunan RKP Desa
Penyusunan RKP Desa terdiri atas tahapan:
1. Musyawarah Desa (Musdes) perencanaan pembangunan tahunan,
2. Pembentukan tim penyusun,
3. Pencermatan pagu indikatif dan program masuk ke desa,
4. Pencermatan ulang RPJM Desa,
5. Penyusunan dan daftar usulan RKP Desa,
6. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa,
7. Musdes pembahasan dan penetapan, dan
8. Musyawarah BPD penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang RKP Desa.
Adapun penyusunan RKP Desa harus mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
1. Memperhatikan informasi perkiraan pendapatan transfer desa dari Pemerintah Kabupaten, dan
2. Berpedoman pada RKP Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
C. Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan
1. Musdes perencanaan pembangunan tahunan merupakan pendahuluan penyusunan RKP Desa.
2. Musdes perencanaan pembangunan tahunan dilaksanakan paling lambat bulan Juni pada tahun berjalan.
D. Tim Penyusun RKP Desa
Tim Penyusun paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari:
1. Pembina yang dijabat oleh Kepala Desa,
2. Ketua adalah Sekertaris Desa
3. Sekretaris adalah Ketua LPMD, dan
4. Anggota yang berasal dari Perangkat Desa, Kader, dan unsur masyarakat lainnya.
Tugas-tugas Tim Penyusun sebagai berikut:
1. pencermatan perkiraan pendapatan desa,
2. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa,
3. penyusunan rancangan RKP Desa,
4. penyusunan rancangan Daftar Usulan RKP Desa, dan
5. penyusunan dsain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan.
Laporan pembahasan Tim Penyusun berupa Rancangan RKP Desa disampaikan kepada Kepala Desa untuk diperiksa kemudian diteruskan kepada BPD untuk ditetapkan melalui Musdes. BPD menyelenggarakan musyawarah untuk menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang RKP Desa.
Diharapkan agar Dokumen RKPDesa Tahun 2023 Desa Sikanco bisa tersusun dengan baik sebelum akhir bulan September tahun 2022.
Populasi
WARTOYO
ATIK SETIYAWAN
SEKRETARIS DESA
INDRA MUSTOFA
KASI PEMERINTAHAN
ENDAH NUR CHAKIMAH
KASI KESEJAHTRAAN
SODIRIN
KASI PELAYANAN
MIFTAHUL JANAH
KAUR KEUANGAN
FAOZAN
KAUR UMUM DAN PERENCANAAN
TEGUH RIYANTO
KEPALA DUSUN DONGKELAN
OLGA ADITYA
KEPALA DUSUN GUNUNG JAYA
MATORI
KEPALA DUSUN SIKANCO
SUTARMAN
KEPALA DUSUN SIGARU
BUDIYATI
KEPALA DUSUN SIDAMULYA
KOMARUDIN
KEPALA DUSUN SIBALUNG
STAF URUSAN KEUANGAN
SULKHAN
STAF URUSAN UMUM DAN PERENCANAAN
INDRI LISTIYOWATI
STAF SEKSI PELAYANAN
Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah
238 Kali dibuka
KKN UIN SAIZU PURWOKERTO MEMASANG PAPAN PETUNJUK ARAH MAKAM SYECH...
228 Kali dibuka
MUSYAWARAH DESA PENETAPAN PERUBAHAN APBDES TAHUN 2023...
175 Kali dibuka
UPACARA HUT KEMERDEKAAN RI KE-78 DESA SIKANCO...
149 Kali dibuka
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)...
147 Kali dibuka
VISI DAN MISI ...
02 Februari 2025
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)...
23 Januari 2025
PELATIHAN DIGITAL MARKETING UNTUK UMKM DESA SIKANCO...
22 Januari 2025
PELATIHAN ECOPRINT UNTUK IBU PKK DESA SIKANCO...
22 Januari 2025
PELATIHAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PEMBUATAN MPASI DESA SIKANCO...
05 November 2024
SOSIALISASI PERTANIAN DESA SIKANCO TAHUN 2024...
Belum ada agenda terdata
Hari ini | : | 119 |
Kemarin | : | 152 |
Total | : | 18.673 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.150 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Latitude | : | -7.639699313702397 |
Longitude | : | 109.29960966110231 |
Desa Sikanco, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap - Jawa Tengah
Form Komentar